Pelaku Malpraktek Dinyatakan P21, Ini Kata Kapolres Prabumulih

Pelaku Malpraktek Dinyatakan P21, Ini Kata Kapolres Prabumulih

Smallest Font
Largest Font

Prabumulih – Perkembangan terkini pada penanganan kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum bidan inisial ZN di Prabumulih, berkat penyelidikan yang dilakukan secara profesional, kini berkas dinyatakan lengkap (P21). 

Sehingga sebagai tindaklanjutnya, tim penyidik ​​berkewajiban segera menyerahkan tersangka inisial ZN dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK saat doorstop bersama sejumlah awak media di Mapolres Prabumulih, Rabu (5/6/2024) mengatakan bahwa (Penyidik ​​Satreskrim) akan menyerahkan tersangka inisial ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. 

Sementara itu, tampak tersangka inisial ZN yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan malpraktek oknum bidan ZN,” terangnya kepada awak media.

Kemudian AKBP Endro juga menyebutkan, bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, penyidik ​​Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).

Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kami limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, oknum bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” terang AKBP Endro.

Lebih lanjut AKBP Endro menyatakan bahwa tersangka inisial ZN ini akan dikenakan Pasal 441 ayat 2 dan 439 undang-undang tentang kesehatan. 

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.

Sementara itu, dari pantauan awak media, Rabu siang, penyidik ​​Satreskrim Polres Prabumulih menyerahkan oknum bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, oknum bidan inisial ZN ketika dimintai keterangan awak media, hanya mengingat saja dan tidak mengungkapkan kata-kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik ​​Satreskrim Polres Prabumulih. **

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author