Tim Reskrim Polsek Muara Telang Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Ratusan Tandan Sawit di PT TPAI Banyuasin

Tim Reskrim Polsek Muara Telang Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Ratusan Tandan Sawit di PT TPAI Banyuasin

Smallest Font
Largest Font

Banyuasin - Tim Polsek Muara Telang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit PT TPAI Desa Upang Jaya, Kec. Muara Telang, Kab. Banyuasin.

Sebelumnya kasus tersebut berhasil terungkap atas adanya laporan dari karyawan PT TPAI bahwa adanya dugaan pencurian buah sawit oleh 2 orang laki-laki dewasa.

Sementara itu, 2 orang pelaku yang terkait yakni berinisial AM berumur 30 (tiga puluh) tahun dan AL berumur 40 (empat puluh) tahun.

Diduga kasus tersebut berawal pada 29 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat seorang satpam bernama Efendi sedang berpatroli di Areal Blok PB 05 perkebunan sawit PT TPAI.

Ketika itu, Efendi melihat 2 orang sedang melakukan aksinya yakni sedang mencuri buah sawit yang saat itu akan dimuat di motor untuk diangkut ke pinggir sungai.

Kemudian, si satpam tersebut langsung dengan sigap mengamankan pelaku 2 orang pelaku tersebut.

Selanjutnya, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP, SH mendapatkan laporan dari karyawan perusahaan bahwa adanya 2 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit di PT TPAI.

Adanya kejadian ini, Kapolsek langsung menginstruksikan kepada Aipda Hendra Satria, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Muara Telang untuk mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat langsung dan membawa 2 orang pelaku tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Muara Telang.

Setelah sesampainya di Mapolsek Muara Telang, 2 orang pelaku tersebut langsung diintrogasi dan kemudian para pelaku ini mengakui perbuatannya.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos dengan panjang +- 3 meter, 166 tandan buah sawit dan 1 buah motor honda revo bewarna hitam.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut PT  TPAI mengalami kerugian sebanyak Rp6.734.000 (enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Kesempatan yang sama, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas membenarkan bahwa Polsek Muara Telang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami dari Polsek Muara Telang Polres Banyuasin berhasil mengamankan sebanyak 2 pelaku pencurian di PT Trans Pasifik Argo Industri," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kedua orang pelaku tersebut tertangkap tangan oleh seorang security yang sedang berjaga saat itu, dan kedua orang pelaku dikenakan pada Pasal 363 Ayat 1 pada point ke-4 KUHPidana.

Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya dari jajaran Polres Banyuasin berkomitmen dengan tegas untuk memberantas tindak pidana di seluruh wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, bilamana melihat kejanggalan dan tindak pidana untuk segera melaporkan ke pihak polisi,” tutup Kapolsek. (B)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author