Diduga Oknum RT Bermasalah dengan Hukum, Warga Pertanyakan Kinerja Lurah

Diduga Oknum RT Bermasalah dengan Hukum, Warga Pertanyakan Kinerja Lurah

Smallest Font
Largest Font

Banyuasin - Tanggung jawab dan fungsi sebagai RT adalah melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan diwilayahnya.

Kemudian, seorang RT juga harus menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerjanya dan membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayahnya.

Hal tersebut sangatlah berbeda apa yang dilakukan oleh seorang oknum di sebuah kelurahan di Banyuasin III. Dimana salah seorang oknum ketua RT tersebut diduga telah ditahan kepolisian akibat dari menjual minyak Ilegal.

Sehingga, dari kejadian ini kiprah dan kinerja seorang lurah dalam memimpin para Ketua RT dan RW di Kelurahan Pangkalan Balai diragukan kualitas dan kapabilitasnya, sebab sekelas ketua RT diduga masih saja menjual produk ilegal.

"Lucu sekelas ketua RT yang mengerti aturan, yang mengeluarkan izin baik kecil maupun besar dari tangannya sekarang justru menjadi pelaku usaha ilegal itu sendiri, dimana pengawasan seorang lurah," ucap salah seorang warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (26/6/2024).

Kemudian, dirinya juga berharap, Pj Bupati Banyuasin dan Sekda Banyuasin harus hati-hati dan diteliti terlebih dahulu dalam melantik pejabat yang dapat membantu kinerjanya, jangan sampai kejadian memalukan seperti ini terulang kembali.

"Kelurahan Pangkalan Balai ini kelurahan ibu kota loh, harus menjadi contoh yang baik, bukan malah menjadi pelaku, Pj Bupati dan Sekda kami harapkan untuk mengevaluasi pejabat yang ada saat ini," tuturnya lagi.

Dikatakannya, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi, khususnya di kelurahan di Kota Banyuasin ini. Lalu, masalah ini harus menjadi perhatian dari instansi terkait. Karena hal ini bisa membuat terpuruk sebuah daerah dengan adanya kejadian-kejadian yang memalukan seperti ini. (Team)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author