Diduga Ada Penimbun BBM Subsidi Pertalite di Mesuji, Warga Minta Polisi Turun ke Lokasi
Mesuji (OKI) - Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa izin usaha pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Adanya tempat penibunan BBM ilegal jenis Pertalite milik inisial (J) yang berada di Pasar Raya Kerta Mukti G. 3, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir menurut warga sekitar bahwa hal ini sudah cukup lama dijalankan bisnis BBM ini.
Hal tersebut diduga dalam aktivitasnya hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum atau kepolisian setempat.
Sebelumnya, awak media mendapatkan laporan dari seorang warga. Lalu, ia menyebutkan bahwa di lokasi di Pasar Kerta Mukti ada tempat penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga ilegal.
Sehingga dengan rasa penasaran awak media bergegas mendatangi ke lokasi tempat penampungan BBM yang di duga ilegal tersebut, guna klarifikasi benar atau tidak adanya tempat penimbun BBM ilegal yang masih beraktivitas.
Pada kesimpulannya, bahwa inisial (J) diduga terbilang cukup rapi dengan permainannya, ia diduga bekerjasama dengan pihak oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal (SPBU).
"Modus operandinya mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM ilegal jenis Pertalite tersebut," ucap warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Mesuji, Rabu 26 Juni 2024.
Kemudian, sebelumnya telah diinstruksikan oleh Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K, bahwa hal itu khususnya kepada seluruh jajarannya, untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di wilayah Provinsi Sumsel.
Dikatakan Kapolda Sumsel, apapun itu bentuknya baik penyeludupan, pencemaran lingkungan, narkotika, batubara, peninbunan BBM ilegal atau apapun itu.
"Silakan disampaikan, ke nomor telepon yang sudah tersebar yakni 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam," kata Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu.
Namun sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha yang melakukan penimbun BBM subsidi Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel tersebut.
"Masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal khususnya di Pasar Raya Kerta Mukti G 3, Kec. Mesuji Raya, Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya lagi.
Terakhir, harapannya sebagai warga setempat, semoga dalam permasalahan ini pihak kepolisian bisa turun ke lapangan dan menindaklanjutinya.
Adanya dugaan tersebut inisial (J) diduga dapat dikenakan pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Tim/Bolok)