Perkara Debt Collector: Penyidik Harus Profesional dan Proporsional, Ini Kata Kapolda
Palembang - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen. Pol. A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Sunarto menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.
Hal tersebut ditegaskan Kombes. Pol. Sunarto sebutan akrabnya pada hari Jumat (26/4/2024), menanggapi perkembangan menanganan perkara yang melibatkan debt colector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat kriminal umum dan Bidpropam Polda Sumsel.
“Terkait penangananya, saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” tegasnya.
Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dikatakannya, pertama laporan dari pihak debt colector dengan terlapor inisial (FN) atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan LP/B/321/III/2024/SPKT Polda Sumsel tanggal 23 Maret 2024.
Dimana pelapor, menurut dia atas nama Dira Oktasari tentang penganiayan berat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini pada tanggal 26 April 2024 dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Kemudian kedua pelapor atas nama Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan kawa-kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel tanggal 23 Maret 2024.
Hal ini tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka inisial (RJS dan BE).
Terkait polemik tindakan, debt colector, Kombes. Pol. Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Kondtitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan;
Apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.
Kombes. Pol. Sunarto mengatakan berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh oknum (FN), mengaku dibelinya dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, oknum (FN) bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Dalam kasus dan perkara ini, Kombes. Pol. Sunarto menegaskan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik Polda Sumsel hingga tuntas. (Bolok)