Masyarakat Sumsel Puas dengan Adanya Aplikasi Banpol, Berikut Ini Kata Kapolda Sumsel
Palembang - Dengan Tagline “Kami Siap Melayani 24 Jam', yang diusung Banpol, sebuah aplikasi layanan publik yang diluncurkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sejak tahun 2022 lalu, terbukti telah memberikan layanan yang cukup responsif terhadap setiap aduan dan keluhan masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo yang menginisiasi lahirnya aplikasi Banpol tersebut, pada Selasa (11/6/2024) mengatakan sejak diluncurkan dua tahun lalu, aplikasi Banpol telah menerima laporan dan keluhan masyarakat sebanyak 35.611 laporan dengan tingkat kepuasan masyarakat hampir sempurna.
“Sejak dirilis pada bulan Oktober 2022, layanan ini telah menerima 35.611 laporan, dan dari jumlah tersebut sebanyak 33.277 laporan telah diselesaikan. Dari indeks kepuasan masyarakat yang mengisi aplikasi Indeks kepuasan masyarakat, sebanyak 99,6 % mengaku puas atas respon Kepolisian,” ujar mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut.
Kapolda Sumsel juga mengatakan, bahwa selama enam bulan pertama tahun 2024 saja, terdata Polda Sumsel telah menerima 8.888 laporan, terdiri dari berbagai jenis laporan, mulai dari laporan seorang anak yang berani melawan orang tua kandungnya, laporan tentang penyelamatan narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Dikatakannya, terdata berbagai permasalahan yang disampaikan masyarakat melalui 'Banpol' diantaranya tawuran 3,4%, perkembangan penanganan perkara 1,6%, penyakit masyarakat 3,7%, penipuan online 2,9%, penipuan dan penggelapan 3%, analisa 1, 8%.
Lalu, pencurian 1,8%, narkoba 4%, balapan pembohong 2,2%, pengeboran liar 2,2%, karhutla 2%, lalulintas 1,3%, kemacetan pelayanan Polri 6,6%, lai lain 44,6% serta laporan palsu (prank) 2%. Laporan masyarakat yang telah terselesaikan sebanyak 93,4%, sedangkan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 6,6%.
“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Selatan yang melaporkan gangguan Kamtibmas kepada Polda Sumsel, melalui whatsapp Bantuan Polisi ini, Polda Sumsel terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
serupatakan sebelumnya, sejak bulan Oktober 2022 lalu, Polda Sumsel telah meluncurkan sebuah layanan publik yang diberi nama Banpol (Bantuan Polisi) dengan nomor 0813.7000.2110, yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan informasi misalnya laporan gangguan Kamtibmas.
Sehingga, masyarakat dapat melaporkan dan menginformasikan berbagai hal terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Aplikasi Banpol ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan aparat kepolisian,” tutup Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K (B)