Kejati Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih, Ini Kata Ketua LSM TPMHK Sumsel

Kejati Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih, Ini Kata Ketua LSM TPMHK Sumsel

Smallest Font
Largest Font

Palembang - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi Sumatera Selatan (LSM TPMHK Sumsel) Afrianto Tri Putra mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 7 Prabumulih.

Hal tersebut disampaikan melalui data yang diperoleh dari pengunaan dana BOS pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 di SMA Negeri 7 Prabumulih.

Sementara itu, menurut Afrianto Tri Putra terdapat hal-hal yang tidak wajar seperti pada pengeluaran administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler serta pengembangan perpustakaan.

Sebelumnya, dari temuan pihak LSM TPMHK Sumsel sebanyak 4 poin kegiatan di atas penemuan tersebut sangatlah fantastis, dimana diperkirakan dari Rp60 juta pertahap hingga Rp200 juta lebih setiap tahapnya, setiap pencairan dari dana BOS.

Sementara itu, dijelaskannya pada tahun 2020 dan 2021 ketika mengalami Covid-19, sehingga proses pembelajaran diterapkan dengan berani, tetapi pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama dengan proses belajar mengajar seperti biasanya.

Afrianto Tri Putra juga menuturkan bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih ini, tidak asal menebak saja, karena data belanja dan pengeluaran tersebut sudah ada, sehingga menjadi alat bukti pendukung pada laporannya.

“Kami menduga hal ini telah mengangkangi Permendikbudristek No. 63/2023, dimana angka pada dana BOS tersebut pada tahap 1, 2 dan 3 sangatlah luar biasa, bahkan untuk tahun 2023 perubahan tahap dana BOS diterima sekolah hanya 2 tahapan, hingga mencapai ratusan juta pertahapnya , " jelas Afrianto Tri Putra.

Lanjut dia, dengan adanya penemuan ini, gagal ikut menyatukan dan memonitoring, karena hal ini berkenaan dengan keuangan negara, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Negara Republik Indonesia dan Pancasila tentang peran serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih serta melampirkan dokumen pendukung, agar pihak APH terkait yakni Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat segera mengambil tindakan atas laporan kami,” tegasnya.

Afrianto Tri Putra berharap bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera menyelidiki dan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Prabumulih, guna memberikan keterangan terkait yang sebagai penanggung jawab penguna anggaran tersebut. (Tim/Bolok)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author