Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang 6 TPS Sesuai Putusan MK, Begini Kata Kapolres Lahat
Lahat - Persiapan pelaksanaan putusan MK tentang penghitungan suara ulang dari 6 TPS TPS Dapil Lahat 4, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat hasil Pemilu 2024 oleh KPU Lahat, Kapolres Lahat AKBP AKBP God Parlasro Sinaga, SH.,S.I.K.,MH menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal dan menjamin keamanan.
Menurut Kapolres Lahat, soal tanggung jawab keamanan berada dipundak kepolisian dijajarannya, didukung dengan TNI dan stakeholder lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lahat dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Lahat pada Selasa (18/6/2024), terkait persiapan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan suara ulang 6 TPS tersebut.
Dijelaskannya, bahwa Polres Lahat sebagai penanggung jawab keamanan siap untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan penghitungan besok dibantu unsur TNI dan pemerintah Kabupaten Lahat.
"Saya selaku Kapolres menghimbau kepada KPU Lahat agar dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan secara profesional dan transparan, denikianpun pihak Bawaslu Lahat agar melaksanakan tugas pengawasan secara profesional,” ujarnya.
Dirinya juga meminta dan mengingatkan kepada pihak terkait, partai politik peserta pemilu 2024 agar mengikuti pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh KPU Lahat dengan menghadirkan saksi yang mengetahui aturan dan tidak perlu melakukan pengerahan massa yang dapat menimbulkan masalah baru.
Lebih lanjut, pihaknya yakni Polres Lahat akan bertindak tegas kepada kelompok yang mencoba mengganggu pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di KPU Lahat.
"Saya mengajak kepada seluruh pihak terkait dan elemen masyarakata bersama sama menjaga kandusifitas kabupaten Lahat ini,” imbuhnya yang didampingi Kasat Intelkam Iptu Achmad Faisal Junaidi.
Kapolres juga menegaskan pihaknya sudah menugaskan personel di gudang KPU Lahat untuk melakukan penjagaan, dan pengawalan kotak suara yang akan dibuka dan dihitung ulang.
Sementara itu, Ketua KPU Lahat, Sarjani menyampaikan hasil keputusan rapat bahwa pelaksanaan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Rabu 19 Juni 2024 di Kantor KPU Lahat.
Bahkan kata dia, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan putusan MK dalam perkara Nomor 275/PHPU tentang Penghitungan Suara Ulang 6 TPS Kecamatan Tanjung Tebat.
"Kita sudah putuskan bersama bahwa kegiatan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan Rabu 19 Juni 2024 dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh pak Kapolres,” tuturnya.
Usai koordinasi, Kapolres bersama Ketua KPU Kabupaten Lahat Sarjani, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, S.T.,M.M, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana, S.Hi.,M.M, Kaban Kesbangpol Lahat Raswan Ansori, S.E.,M.M.
Lalu, Pasi Intel Lettu Inf. Hendro Purnomo, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Sekretaris KPUc dari perwakilan partai politik serta peserta rapat melakukan pengecekan terhadap 6 kotak suara di gudang KPU dengan kondisi tetap utuh dan masih tersegel rapi. (B)