Oknum Guru di SMPN 16 OKU Diduga Pungut Uang Sampul Raport kepada Murid
OKU - Seorang guru memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswinya. Tujuan utama guru membuat para muridnya mengetahui tentang materi suatu disiplin ilmu dan memiliki tingkat intelektual yang tinggi.
Selain memberikan pelajaran berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, guru juga melatih, membimbing dan mengarahkan muridnya agar dapat berakhlak mulia dan berpikir secara cerdas.
Setidaknya ada tujuh tugas utama guru, diantaranya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didiknya.
Namun, semua ini kadang hanya dianggap sebagai simbolisasi kependidikan saja, dimana ada dugaan pihak oknum pendidik di SMP Negeri 16 OKU melakukan pungutan tidak resmi.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) ini dilakukan seorang pendidik terhadap muridnya yakni memperjualbelikan sampul raport kepada muridnya sebesar Rp60.000 per murid.
Sementara itu, dari hasil pantauan awak media ini, ada dugaan tersebut sesuai laporan dari wali murid, dimana wali murid tersebut menyatakan bahwa pungutan ini benar adanya.
"Iya, saya bayar sampul raport anak saya sebesar Rp60.000 ke pihak sekolah," kata wali murid inisial BH kepada awak media ini, Baturaja, Minggu 11 Agustus 2024.
Namun kata inisial BH, bahwa sebagai orang tua, ia merasa berat karena mahal, akan tetapi karena anak saya mau bersekolah akan diusahakan pembayarannya.
"Sebenarnya berat bayar, apalagi harganya mahal, sebagai wali murid saya iyakan saja," ujar inisial BH lagi.
Pada kesempatan lainnya, awak media juga mengkonfirmasi pihak sekolah yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 16 H. Maryam, S.pd terkait dengan dugaan pungli tersebut.
Menurut kepala sekolah, hal ini tidak benar, karena pihak sekolah tidak pernah memperjualbelikan sampul raport kepada siswa-siswinya tersebut.
"Kami tidak pernah menjual sampul raport ke para murid, dan saya menjabat sebagai kepala sekolah baru 7 bulan di SMP Negeri 16 ini," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 16 OKU, H Maryam, S.pd melalui pesan WhatsApp ke awak media ini.
Sehingga dengan adanya pernyataan dari kepala sekolah ini, awak media kemudian melakukan penelusuran dugaan pungli ini dilapangan terhadap beberapa wali murid di sekolah tersebut.
Namun dalam keterangan dari beberapa banyak wali murid, apa yang dikatakan kepala sekolah merupakan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Pernyataannya tidak sesuai dari kenyataannya," jelas inisial BH, sembari perlihatkan bukti tanda tangan kepala sekolah pada adminitrasi pembayaran sampul raport murid.
Selanjutnya terlihat di keadministrasian pengambilan sampul raport tersebut per tanggal 23 Desember 2024 jelas tertera tangan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 16 OKU yakni H Maryam, S.pd.
Untuk diketahui, bahwa murid SMP Negeri 16 yang beralamat di Desa Tanjung Lengkayap, Ogan Komering Ulu (OKU, Provinsi Sumsel ini berjumlah kurang lebih 464 siswa-siswi.
Perlu diketahui, ada beberapa macam bentuk dan cara-cara dugaan pungutan di sekolahan, baik itu pungutan resmi maupun pungutan liar.
Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Sementara pungli adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan. Hal ini ketika adanya pembuktian dari pada pelakunya.
Selanjutnya, untuk hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Lalu, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (W/K/I)