Dua Orang Debt Collector Ditahan Polisi Usai Tarik Paksa Mobil di Palembang Square

Dua Orang Debt Collector Ditahan Polisi Usai Tarik Paksa Mobil di Palembang Square

Smallest Font
Largest Font

Palembang - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan menahan terhadap dua orang debt collector bernama Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya para pelaku bernama Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan pada hari Rabu (24/4/2024) kemarin. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, S.H.,M.Si menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Dari kejadian tersebut istri korban Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel, "Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza," kata AKBP Yunar Sirait dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata AKBP Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah. 

"Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban," jelas AKBP Yunar.

Masih kata AKBP Yunar, bahwa korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku. 

"Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan," jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bid Propam Polda Sumsel, "Itu laporannya beda di Bid Propam Polda Sumsel," tandasnya. (Bolok)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author