Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Penertiban Ilegal Refenery di Wilayah Muba
Musi Banyuasin - Gelar pasukan apel penertiban tempat masakan minyak ilegal (ilegal refenery) yang ada di desa Mekar Sari, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Pasukan apel bertempat di Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin, sebanyak 365 personel gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Musi Rawas (Muba), Denpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas, dan instansi pemerintah Muba lainnya.
Hadir dalam kegiatan gelar apel pasukan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin, dan serta seluruh forkopimda Muba.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes. Pol. Bagus Suropratomo Oktobrianto saat memberikan arahannya mengatakan laksanakan tugas sesuai dengan struktur yang sudah diatur.
“Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melakukan tugas dengan cara Preemtif, prefentif, penindakan terukur dan melakukan pemulihan,” ujar Kombes. Pol. Bagus, Kamis (6/6/24).
Menurut Kombes. Pol. Bagus, pelaksanaan kegiatan penertiban ilegal refenery ini akan dilakukan selama 4 hari, tetapi akan dilakukan secepat mungkin dan akan di jaga, sehingga situasi aman dan nyaman.
Selain itu, mantan Dirnarkoba Polda Kepri ini juga menegaskan kepada personil gabungan agar jangan menggunakan senjata atau adanya letusan senjata.
Ia juga menjelaskan utamakan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, agar masyarakat yang mempunyai tempat masakan minyak untuk mengungkap secara mandiri.
“Terakhir, kami akan memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan ilegal,” tutupnya. (Bolok)