Pencegahan Pelanggaran Disiplin Polri, Bid Propam Polda Sumsel Kunjungi Polres Lubuklinggau

Pencegahan Pelanggaran Disiplin Polri, Bid Propam Polda Sumsel Kunjungi Polres Lubuklinggau

Smallest Font
Largest Font

Lubuklinggau - Dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personel Polri, Bid Propam Polda Sumsel melakukan kegiatan mitigasi pelanggaran disiplin guna mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri Tahun 2024 di Polres Lubuklinggau, Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, kedatangan Tim Bid Propam Polda Sumsel Dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol. M. Hermawansyah, S.Ag, M.Si beserta tim disambut langsung oleh Kabag OPS Polres Lubuklinggau Kompol M. Yunus, SH beserta PJU Polres Lubuklinggau.

Bertempat di Aula Bag Ops Polres Lubuklinggau dilaksanakan kegiatan pengarahan Kabid Propam Kombes. Pol. Agus Halimudin, SIK, MH yang diwakili oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M. Hermansyah, S.Ag, M.SI.

Selanjutnya Kompol M. Hermansyah menyampaikan arahan tentang pelatihan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian ia juga sosialisasi tentang pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut serta dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis/glamor serta judi online kepada anggota Polres Lubuklinggau.

Berikut Materi yang Disampaikan

1. Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan Pelarangan bergaya hedonis

2. Larangan merujuk narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar

3. Penyimpangan disorientasi seksual (LGBT)

4. Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor

5. Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah 

6. Bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM, Samsat dan SKCK 

7. Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik

8. Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik ​​dan pembantu penyidik ​​harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor

9. Peraturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga penjaga

10. Pengawasan tentang perjudian online

11. Melakukan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat

Dikatakan Kompol M. Hermansyah, bahwa didalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kompol M. Hermawansyah juga menekan kepada Kasi Propam dan juga para Kanit Polsek Jajaran Polres Lubuklinggau agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap personilnya.

“Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pelatihan terhadap personel,” ucapnya.

Selain itu, Tim Bid Propam Polda Sumsel juga menekan jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Lubuklinggau. (B)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author